Mas Pandhita adalah Pengembangan dari Portal Data versi 3 bertugas mengelola data pemerintah untuk menyediakan data yang berkualitas, mudah diakses, dan dapat dibagipakaikan antar perangkat daerah serta pemerintah pusat. Kebijakan ini merupakan amanat Perpres 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Melalui Mas Pandhita, seluruh data pemerintah daerah dan instansi terkait dihimpun untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, dan pembangunan nasional. Melalui Mas Pandhita, Kabupaten Semarang berkomitmen melaksanakan prinsip-prinsip Satu Data Indonesia antara lain:
Menurut Perbup 66 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATA INDONESIA DI KABUPATEN SEMARANG, Penyelenggara Satu Data Indonesia di Daerah dilaksanakan oleh.
Kegiatan pengelolaan metadata yang meliputi rekomendasi kegiatan statistik.
Desk statistik sektoral adalah kegiatan evaluasi dan verifikasi data statistik sektroal tiap OPD.
ajang tahunan yang diberikan BIG kepada K/L dan pemerintah daerah atas inovasi mereka dalam penerapan informasi geospasial
Proses penilaian terhadap implementasi prinsip-prinsip SDI pada instansi pemerintah.
Pemenuhan data melalui Data Statistik Sektoral Daerah oleh Dirjen Bina Bangda Kemendagri RI.
Proses penilaian terhadap pelaksanaan statistik sektoral oleh BPS terhadap instansi pemerintah.