LUAS TANAMAN YANG DIPUNGUT HASILNYA SETELAH CUKUP UMUR & HASILNYA PALING SEDIKIT 11%
412
DINAS PERTANIAN, PERIKANAN DAN PANGAN
JUMLAH TANAMAN YANG PANEN DALAM SATUAN TON GKP
-
413
DINAS PERTANIAN, PERIKANAN DAN PANGAN
JUMLAH REALISASI TANAMAN YANG PANEN DALAM KW/HA
--
414
DINAS PERTANIAN, PERIKANAN DAN PANGAN
JUMLAH SASARAN TANAMAN YANG INGIN DICAPAI DALAM TON GKP
-
415
INSPEKTORAT
Masyarakat Kabupaten Semarang
Indeks tingkat kepuasan masyarakat terhadap Inspektorat Kabupaten Semarang adalah Pengukuran tingkat kepuasan masyarakat berdasarkan kriteria nilai indeks yang diperoleh
416
INSPEKTORAT
Kesesuain syarat
Kepuasan tentang persyaratan adalah penilaian yang diberikan oleh perangkat daerah, perangkat desa dan tenaga kependidikan yang menjadi responden atas pelayanan petugas pembinaan/pemantauan dan petugas audit terkait dengan kesesuaian syarat yang harus dipenuhi dengan jenis pelayanan yang dimohon
417
INSPEKTORAT
Alur prosedur
Kepuasan tentang prosedur adalah penilaian yang diberikan oleh perangkat daerah, perangkat desa dan tenaga kependidikan yang menjadi responden atas pelayanan petugas pembinaan/pemantauan dan petugas audit terkait dengan alur prosedur dalam pengurusan suatu jenis pelayanan di unit ini
418
INSPEKTORAT
Standar waktu
Kepuasan tentang kesesuaian standar waktu adalah penilaian yang diberikan oleh perangkat daerah, perangkat desa dan tenaga kependidikan yang menjadi responden atas pelayanan petugas pembinaan/pemantauan dan petugas audit terkait kesesuaian antara standar waktu yang ditetapkan dengan kenyataan dalam penyelesaian suatu jenis pelayanan
419
INSPEKTORAT
Biaya tarif
Kepuasan tentang biaya/tarif adalah penilaian yang diberikan oleh perangkat daerah, perangkat desa dan tenaga kependidikan yang menjadi responden atas pelayanan petugas pembinaan/pemantauan dan petugas audit terkait besaran biaya/tarif atas suatu jenis pelayanan
420
INSPEKTORAT
Hasil pelayanan
Kepuasan tentang pelayanan dan tingkat kepentinggannya adalah penilaian yang diberikan oleh perangkat daerah, perangkat desa dan tenaga kependidikan yang menjadi responden atas pelayanan petugas pembinaan/pemantauan dan petugas audit terkait hasil pelayanan yang diberikan atau diterima pengguna layanan sesuai dengan ketentuan yang telah tercantum dalam standar pelayanan