Kepuasan terhadap kemudahan mendapatkan pelayanan adalah penilaian yang diberikan oleh pemohon pelayanan PATEN Kecamatan Tengaran yang menjadi responden terkait dengan seberapa mudahnya pelayanan yang diterima. Kemudahan mencakup kemudahan prosedur dan proses pelayanan dari petugas secara umum.
432
D P M P T S P
Indeks yang didapatkan dari hasil survei kepuasan pelanggan
Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat)
433
D P M P T S P
Persyaratan
syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif
434
D P M P T S P
Prosedur
Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan.
435
D P M P T S P
Waktu penyelesaian
Waktu Penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan
436
D P M P T S P
Biaya
Biaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat.
437
D P M P T S P
Penanganan Pengaduan
Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut
438
DINAS PEKERJAAN UMUM
Merupakan klasifikasi kondisi jalan yang mencantumkan seberapa panjang jalan dengan kriteria tersebut
Kondisi jalan adalah suatu hal yang sangat perlu diperhatikan dalam menentukan program pemeliharaan jalan. 1. Jalan dengan kondisi baik adalah jalan dengan permukaan perkerasan yang benar-benar rata, tidak ada gelombang dan tidak ada kerusakan permukaan. 2. Jalan dengan kondisi sedang adalah jalan dengan kerataan permukaan perkerasan sedang, mulai ada gelombang tetapi tidak ada kerusakan permukaan. 3. Jalan dengan koondisi rusak ringan adalah jalan dengan permukaan perkerasan sudah mulai bergelombang, mulai ada kerusakan permukaan dan penambalan kurang dari 20 dari luas jalan yang ditinjau. 4. Jalan dengan kondisi rusak berat adalah jalan dengan permukaan perkerasan sudah banyak kerusakan seperti bergelombang, retak-retak buaya, dan terkelupas yang cukup besar 20-60 dari ruas jalan yang ditinjau disertai dengan kerusakan lapis pondasi seperti amblas, sungkur, dan sebagainya
439
DINAS PEKERJAAN UMUM
Merupakan klasifikasi jembatan menurut kondisi
1.Jembatan baik adalah jembatan dalam keadaan baru, tanpa kerusakan 2.Jembatandengan kerusakan sedikit adalah jembatan dengan kerusakan yang dapat diperbaiki melalui pemeliharaan rutin, dan tidak berdampak pada keamanan atau fungsi jembatan 3.Jembatan yang perlu pemantauan adalah jembatan yang memerlukan pemeliharaan pada masa yang akan dating 4.Jembatan dengan kerusakan yang butuh perhatuan adalah jembatan dengan kerusakan yang menjadi serius dalam 12 bulan 5.Jembatan kondisi kritis adalah jembatan dengan kerusakan yang membutuhkan perhatian segera 6.Jembatan dengan elemen runtuh adalah jembatan yang sudah tidak dapat berfungsi lagi
440
DINAS PEKERJAAN UMUM
Panjang jalan dinyatakan dalam satuan kilometer. Dalam menghitung Panjang jalan dipakai STA (Stasioning) atau patok yang dipasang di jalan atau lokasi tertentu sebagai penomoran Panjang jalan.
Panjang jalan merupakan ukuran jauh jalan yang dilakukan dengan odometer.