Dinas Pekerjaan Umum
mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, bidang perumahan dan kawasan permukiman
mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, bidang perumahan dan kawasan permukiman