161 |
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI |
Negara Tujuan |
Negara yang menjadi tujuan penempatan calon Pekerja Migran Indonesia untuk bekerja. |
162 |
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI |
Jabatan |
Jenis pekerjaan Pekerja Migran Indonesia pada negara tujuan nanti. |
163 |
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA |
Penyedia Menara |
Penyedia Menara adalah Perusahaan yang berbadan hukum dan berdomisili di Indonesia yang membangun dan/atau mengelola menara untuk keperluan telekomunikasi seluler. |
164 |
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA |
Alamat perusahaan |
Alamat perusahaan pemilik adalah alamat tempat beroperasinya pemilik perusahaan |
165 |
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA |
Tinggi Menara |
Tinggi menara adalah peletakan menara telekomunikasi di permukaan tanah dengan suatu ketinggian tertentu |
166 |
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA |
Base Transceiver Station (BTS), Menara Telekomunikasi |
Base Transceiver Station yang selanjutnya disebut BTS adalah perangkat radio selular (berikut antenna-nya) yang berfungsi untuk menghubungkan antar perangkat telekomunikasi seluler. Menara telekomunikasi, yang selanjutnya disebut menara, adalah bangun-bangunan untuk kepentingan umum yang didirikan di atas tanah, atau bangunan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul atau berupa bentuk tunggal tanpa simpul, dimana fungsi, desain dan konstruksi disesuaikan sebagai sarana penunjang menempatkan perangkat telekomunikasi seluler |
167 |
SEKRETARIAT DAERAH |
suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan di dalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/Daerah dalam jangka waktu tertentu. |
suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan di dalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/Daerah dalam jangka waktu tertentu. |
168 |
SEKRETARIAT DAERAH |
Monitoring adalah kegiatan untuk melihat kesesuaian pelaksanaan rencana dari segi arah, tujuan, dan ruang lingkup kegiatan. Pengendalian program pembangunan daerah adalah serangkaian kegiatan manajemen berupa monitoring, pengawasan, dan tindak lanjut yang dimaksudkan untuk menjamin agar kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah untuk kegiatan yang bersifat kontraktual. |
Monitoring adalah kegiatan untuk melihat kesesuaian pelaksanaan rencana dari segi arah, tujuan, dan ruang lingkup kegiatan. Pengendalian program pembangunan daerah adalah serangkaian kegiatan manajemen berupa monitoring, pengawasan, dan tindak lanjut yang dimaksudkan untuk menjamin agar kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah untuk kegiatan yang bersifat kontraktual. |
169 |
SEKRETARIAT DAERAH |
persentase pemilikan dokumen sistem penjaminan mutu dan persentase tenaga bersertifikat oleh setiap perangkat daerah |
persentase pemilikan dokumen sistem penjaminan mutu dan persentase tenaga bersertifikat oleh setiap perangkat daerah |
170 |
SEKRETARIAT DAERAH |
persentase SOP yang dimiliki dan persentase SOP yang telah direvisi sesuai hasil evaluasi oleh setiap perangkat daerah |
persentase SOP yang dimiliki dan persentase SOP yang telah direvisi sesuai hasil evaluasi oleh setiap perangkat daerah |