Negara yang menjadi tujuan penempatan calon Pekerja Migran Indonesia untuk bekerja.
Detail Metadata
Negara Tujuan
-
Negara Tujuan
Negara yang menjadi tujuan penempatan calon Pekerja Migran Indonesia untuk bekerja.
Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Sebulan terakhir
Char
Tidak ada
-
Negara Tujuan
2-Tidak
162
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Jabatan
Jenis pekerjaan Pekerja Migran Indonesia pada negara tujuan nanti.
Detail Metadata
Jabatan
-
Jabatan
Jenis pekerjaan Pekerja Migran Indonesia pada negara tujuan nanti.
Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Sebulan terakhir
Char
Tidak ada
-
Jabatan
2-Tidak
163
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Penyedia Menara
Penyedia Menara adalah Perusahaan yang berbadan hukum dan berdomisili di Indonesia yang membangun dan/atau mengelola menara untuk keperluan telekomunikasi seluler.
Detail Metadata
Pemilik menara
Pemilik Menara BTS
Penyedia Menara
Penyedia Menara adalah Perusahaan yang berbadan hukum dan berdomisili di Indonesia yang membangun dan/atau mengelola menara untuk keperluan telekomunikasi seluler.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 24 Tahun 2018. Penyelenggaraan Dan Penataan Menara Telekomunikasi Di Kabupaten Semarang
saat pendataan
char
-
harus terisi
-
2-Tidak
164
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Alamat perusahaan
Alamat perusahaan pemilik adalah alamat tempat beroperasinya pemilik perusahaan
Detail Metadata
Alamat perusahaan pemilik
Alamat perusahaan pemilik Menara BTS
Alamat perusahaan
Alamat perusahaan pemilik adalah alamat tempat beroperasinya pemilik perusahaan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 24 Tahun 2018. Penyelenggaraan Dan Penataan Menara Telekomunikasi Di Kabupaten Semarang
saat pendataan
char
-
harus terisi
-
2-Tidak
165
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Tinggi Menara
Tinggi menara adalah peletakan menara telekomunikasi di permukaan tanah dengan suatu ketinggian tertentu
Detail Metadata
Tinggi menara
Tinggi menara BTS
Tinggi Menara
Tinggi menara adalah peletakan menara telekomunikasi di permukaan tanah dengan suatu ketinggian tertentu
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 24 Tahun 2018. Penyelenggaraan Dan Penataan Menara Telekomunikasi Di Kabupaten Semarang
saat pendataan
Rasio
-
harus terisi
-
1-Ya
166
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Base Transceiver Station (BTS), Menara Telekomunikasi
Base Transceiver Station yang selanjutnya disebut BTS adalah perangkat radio selular (berikut antenna-nya) yang berfungsi untuk menghubungkan antar perangkat telekomunikasi seluler. Menara telekomunikasi, yang selanjutnya disebut menara, adalah bangun-bangunan untuk kepentingan umum yang didirikan di atas tanah, atau bangunan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul atau berupa bentuk tunggal tanpa simpul, dimana fungsi, desain dan konstruksi disesuaikan sebagai sarana penunjang menempatkan perangkat telekomunikasi seluler
Detail Metadata
Menara Telekomunikasi
Menara BTS
Base Transceiver Station (BTS), Menara Telekomunikasi
Base Transceiver Station yang selanjutnya disebut BTS adalah perangkat radio selular (berikut antenna-nya) yang berfungsi untuk menghubungkan antar perangkat telekomunikasi seluler. Menara telekomunikasi, yang selanjutnya disebut menara, adalah bangun-bangunan untuk kepentingan umum yang didirikan di atas tanah, atau bangunan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul atau berupa bentuk tunggal tanpa simpul, dimana fungsi, desain dan konstruksi disesuaikan sebagai sarana penunjang menempatkan perangkat telekomunikasi seluler
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 24 Tahun 2018. Penyelenggaraan Dan Penataan Menara Telekomunikasi Di Kabupaten Semarang
saat pendataan
integer
-
harus terisi
-
1-Ya
167
SEKRETARIAT DAERAH
suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan di dalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/Daerah dalam jangka waktu tertentu.
suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan di dalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/Daerah dalam jangka waktu tertentu.
Detail Metadata
Perencanaan pembangunan daerah
-
suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan di dalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/Daerah dalam jangka waktu tertentu.
suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan di dalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/Daerah dalam jangka waktu tertentu.
Permendagri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah
setahun yang lalu
Integer
-
Isian harus isi
Tingkat kematangan perencanaan pembangunan
2-Tidak
168
SEKRETARIAT DAERAH
Monitoring adalah kegiatan untuk melihat kesesuaian pelaksanaan rencana dari segi arah, tujuan, dan ruang lingkup kegiatan. Pengendalian program pembangunan daerah adalah serangkaian kegiatan manajemen berupa monitoring, pengawasan, dan tindak lanjut yang dimaksudkan untuk menjamin agar kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah untuk kegiatan yang bersifat kontraktual.
Monitoring adalah kegiatan untuk melihat kesesuaian pelaksanaan rencana dari segi arah, tujuan, dan ruang lingkup kegiatan. Pengendalian program pembangunan daerah adalah serangkaian kegiatan manajemen berupa monitoring, pengawasan, dan tindak lanjut yang dimaksudkan untuk menjamin agar kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah untuk kegiatan yang bersifat kontraktual.
Detail Metadata
Monitoring dan Pengendalian Pelaksanaan Tugas Perangkat Daerah
-
Monitoring adalah kegiatan untuk melihat kesesuaian pelaksanaan rencana dari segi arah, tujuan, dan ruang lingkup kegiatan. Pengendalian program pembangunan daerah adalah serangkaian kegiatan manajemen berupa monitoring, pengawasan, dan tindak lanjut yang dimaksudkan untuk menjamin agar kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah untuk kegiatan yang bersifat kontraktual.
Monitoring adalah kegiatan untuk melihat kesesuaian pelaksanaan rencana dari segi arah, tujuan, dan ruang lingkup kegiatan. Pengendalian program pembangunan daerah adalah serangkaian kegiatan manajemen berupa monitoring, pengawasan, dan tindak lanjut yang dimaksudkan untuk menjamin agar kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah untuk kegiatan yang bersifat kontraktual.
Permendagri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah
setahun yang lalu
Integer
-
isian harus isi
Tingkat kematangan monitoring dan pengendalian pelaksanaan tugas perangkat daerah
2-Tidak
169
SEKRETARIAT DAERAH
persentase pemilikan dokumen sistem penjaminan mutu dan persentase tenaga bersertifikat oleh setiap perangkat daerah
persentase pemilikan dokumen sistem penjaminan mutu dan persentase tenaga bersertifikat oleh setiap perangkat daerah
Detail Metadata
Penjaminan mutu layanan perangkat daerah
-
persentase pemilikan dokumen sistem penjaminan mutu dan persentase tenaga bersertifikat oleh setiap perangkat daerah
persentase pemilikan dokumen sistem penjaminan mutu dan persentase tenaga bersertifikat oleh setiap perangkat daerah
Permendagri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah
Setahun yang lalu
Integer
-
isian harus isi
tingkat kematangan penjaminan mutu layanan perangkat daerah
2-Tidak
170
SEKRETARIAT DAERAH
persentase SOP yang dimiliki dan persentase SOP yang telah direvisi sesuai hasil evaluasi oleh setiap perangkat daerah
persentase SOP yang dimiliki dan persentase SOP yang telah direvisi sesuai hasil evaluasi oleh setiap perangkat daerah
Detail Metadata
Standar operasional prosedur (SOP) pelayanan perangkat daerah
-
persentase SOP yang dimiliki dan persentase SOP yang telah direvisi sesuai hasil evaluasi oleh setiap perangkat daerah
persentase SOP yang dimiliki dan persentase SOP yang telah direvisi sesuai hasil evaluasi oleh setiap perangkat daerah
Permendagri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah
Setahun yang lalu
Integer
-
Isian harus isi
Tingkat kematangan standar operasional prosedur (SOP) pelayanan perangkat daerah