Tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan
222
SEKRETARIAT DAERAH
lama waktu penyelesaian
jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan
223
SEKRETARIAT DAERAH
Besaran biaya pelayanan
ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat.
224
SEKRETARIAT DAERAH
Hasil pelayanan
Penilaian yang diberikan oleh masyarakat atas pelayanan yang diberikan atau diterima pengguna layanan sesuai dengan ketentuan yang telah tercantum dalam standar pelayanan
225
SEKRETARIAT DAERAH
Kompetensi petugas layanan
Penilaian yang diberikan oleh masyarakat terkait kompetensi/ kemampuan petugas dalam memberikan pelayanan
226
SEKRETARIAT DAERAH
Perilaku petugas layanan
Penilaian yang diberikan oleh masyarakat atas perilaku petugas dalam pelayanan terkait kesopanan dan keramahan
227
SEKRETARIAT DAERAH
layanan pengaduan
Penilaian yang diberikan oleh masyarakat terkait tersedianya sarana penanganan pengaduan, saran (seperti kotak saran/email)
228
SEKRETARIAT DAERAH
Kelengkapan Sarana dan Prasarana
Penilaian yang diberikan oleh masyarakat terkait sarana prasarana yang tersedia bagi pengguna layanan (seperti tersedia ruang tunggu tersendiri, kursi yg memadahi untuk pengguna layanan/dll)
229
D P M P T S P
Persyaratan
syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif
230
D P M P T S P
Prosedur
Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan.