Waktu Penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan
Detail Metadata
Waktu penyelesaian
-
Waktu penyelesaian
Waktu Penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan
Waktu Penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan
6 bln
char
-
-
-
1-Ya
232
D P M P T S P
Biaya
Biaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat.
Detail Metadata
Biaya
-
Biaya
Biaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat.
Biaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat.
6 bln
char
-
-
-
1-Ya
233
D P M P T S P
Penanganan Pengaduan
Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut
Detail Metadata
Penanganan Pengaduan
-
Penanganan Pengaduan
Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut
PERMENPAN NOMOR 14 TAHUN 2017
6 bln
char
-
-
-
1-Ya
234
KECAMATAN TENGARAN
Kemudahan
Kepuasan terhadap kemudahan mendapatkan pelayanan adalah penilaian yang diberikan oleh pemohon pelayanan PATEN Kecamatan Tengaran yang menjadi responden terkait dengan seberapa mudahnya pelayanan yang diterima. Kemudahan mencakup kemudahan prosedur dan proses pelayanan dari petugas secara umum.
Detail Metadata
Kepuasan terhadap kemudahan mendapatkan pelayanan
-
Kemudahan
Kepuasan terhadap kemudahan mendapatkan pelayanan adalah penilaian yang diberikan oleh pemohon pelayanan PATEN Kecamatan Tengaran yang menjadi responden terkait dengan seberapa mudahnya pelayanan yang diterima. Kemudahan mencakup kemudahan prosedur dan proses pelayanan dari petugas secara umum.
PermenPAN RB Nomor 14 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
Setahun yang lalu
INTEGER
1 = tidak sesuai 2 = kurang sesuai 3 = sesuai 4 = sangat sesuai
Isian tidak boleh kosong (range isian 1-4)
Bagaimana pendapat Saudara tentang kesesuaian syarat yang harus dipenuhi dengan jenis pelayanan yang dimohon? (U1) 1 = tidak sesuai 2 = kurang sesuai 3 = sesuai 4 = sangat sesuai Bagaimana pemahaman Saudara tentang alur prosedur dalam pengurusan suatu jenis pelayanan di unit ini? (U2) 1 = tidak sesuai 2 = kurang sesuai 3 = sesuai 4 = sangat sesuai Bagaimana pendapat Saudara tentang kesesuaian antara standar waktu yang ditetapkan dengan kenyataan dalam penyelesaian suatu jenis pelayanan ? (U3) 1 = tidak sesuai 2 = kurang sesuai 3 = sesuai 4 = sangat sesuai Bagaimana pendapat Saudara tentang besaran biaya/tarif atas suatu jenis pelayanan? (U4) 1 = tidak sesuai 2 = kurang sesuai 3 = sesuai 4 = sangat sesuai Bagaimana pendapat Saudara tentang hasil pelayanan yang diberikan atau diterima pengguna layanan sesuai dengan ketentuan yang telah tercantum dalam standar pelayanan? (U5) 1 = tidak sesuai 2 = kurang sesuai 3 = sesuai 4 = sangat sesuai Bagaimana pendapat Saudara tentang kompetensi/ kemampuan petugas dalam memberikan pelayanan? (U6) 1 = tidak sesuai 2 = kurang sesuai 3 = sesuai 4 = sangat sesuai Bagamana pendapat saudara perilaku petugas dalam pelayanan terkait kesopanan dan keramahan? (U7) 1 = tidak sesuai 2 = kurang sesuai 3 = sesuai 4 = sangat sesuai Bagaimana pendapat Saudara tentang tersedianya sarana penanganan pengaduan, saran (seperti kotak saran/email) ? (U8) 1 = tidak sesuai 2 = kurang sesuai 3 = sesuai 4 = sangat sesuai Bagaimana pendapat Saudara tentang sarana prasarana yang tersedia bagi pengguna layanan (seperti tersedia ruang tunggu tersendiri, kursi yg memadahi untuk pengguna layanan/dll) ? (U9) 1 = tidak sesuai 2 = kurang sesuai 3 = sesuai 4 = sangat sesuai
2-Tidak
235
DINAS PEKERJAAN UMUM
Panjang jalan dinyatakan dalam satuan kilometer. Dalam menghitung Panjang jalan dipakai STA (Stasioning) atau patok yang dipasang di jalan atau lokasi tertentu sebagai penomoran Panjang jalan.
Panjang jalan merupakan ukuran jauh jalan yang dilakukan dengan odometer.
Detail Metadata
Panjang jalan
-
Panjang jalan dinyatakan dalam satuan kilometer. Dalam menghitung Panjang jalan dipakai STA (Stasioning) atau patok yang dipasang di jalan atau lokasi tertentu sebagai penomoran Panjang jalan.
Panjang jalan merupakan ukuran jauh jalan yang dilakukan dengan odometer.
-
Saat Pencacahan
Float/ double
-
STA Akhir-STA Awal
Dari Km…Ke Km…
1-Ya
236
DINAS PEKERJAAN UMUM
Lebar jalan dinyatakan dalam satuan kilometer.
Lebar jalan merupakan ukuran jarak antara bahu kiri jalan ke bahu kanan jalan yang diukur menggunakan meteran.
Detail Metadata
Lebar Jalan
-
Lebar jalan dinyatakan dalam satuan kilometer.
Lebar jalan merupakan ukuran jarak antara bahu kiri jalan ke bahu kanan jalan yang diukur menggunakan meteran.
-
Saat Pencacahan
Float/ double
-
Bahu Kiri ke Bahu Kanan
Bahu Kiri ke Bahu Kanan
1-Ya
237
DINAS PEKERJAAN UMUM
Permukaan perkerasan jalan merupakan lapisan jalan yang paling atas.
Permukaan perkerasan jalan berfungsi untuk menahan beban roda, sebagai lapisan rapat air untuk melindungi badan jalan dari kerusakan akibat cuaca, sebagai lapisan aus (wearing course).
Detail Metadata
Permukaan Perkerasan Jalan
-
Permukaan perkerasan jalan merupakan lapisan jalan yang paling atas.
Permukaan perkerasan jalan berfungsi untuk menahan beban roda, sebagai lapisan rapat air untuk melindungi badan jalan dari kerusakan akibat cuaca, sebagai lapisan aus (wearing course).
Permukaan perkerasan (susunan, kondisi, %penurunan, %tambalan)
1-Ya
238
DINAS PEKERJAAN UMUM
Kondisi Jalan merupakan keadaan jalan yang dapat diamati dari luas retakan di jalan, lebar retakan, jumlah lubang dan rata-rata kedalaman bekas roda yang ada di jalan.
Nilai Kondisi jalan dinyatakan dengan SDI (Surface Distress Index) yang merupakan kombinasi dari penilaian terhadap Luas Retak, lebar retak, jumlah lubang, dan rata-rata kedalaman bekas roda.
Detail Metadata
Kondisi Jalan
-
Kondisi Jalan merupakan keadaan jalan yang dapat diamati dari luas retakan di jalan, lebar retakan, jumlah lubang dan rata-rata kedalaman bekas roda yang ada di jalan.
Nilai Kondisi jalan dinyatakan dengan SDI (Surface Distress Index) yang merupakan kombinasi dari penilaian terhadap Luas Retak, lebar retak, jumlah lubang, dan rata-rata kedalaman bekas roda.
-
Saat Pencacahan
Integer
Jalan: 1. Baik 2. Sedang 3. Rusak Ringan 4. Rusak Berat
1. Kondisi jalan baik adalah jalan dengan nilai SDI< 50. 2. Kondisi jalan sedang adalah jalan dengan nilai SDI antara 50-100. 3. Kondisi jalan rusak ringan adalah jalan dengan nilai SDI 100-150. 4. Kondisi jalan rusak berat adalah jalan dengan nilai SDI > 150.
Luas Retak, lebar retak, jumlah lubang, dan bekas roda
1-Ya
239
DINAS PEKERJAAN UMUM
jembatan merupakan bangunan yang menghubungkan suatu jalan yang menyilang dengan sungai/ saluran air, lembah atau dengan jalan lain. Bangunan jembatan terdiri dari bangunan atas dan bangunan bawah jembatan.
Tipe Bangunan Jembatan dibagi berdasarkan karakteristik Struktur bangunan atas dan bawah jembatan.
Detail Metadata
Tipe Bangunan Jembatan
-
jembatan merupakan bangunan yang menghubungkan suatu jalan yang menyilang dengan sungai/ saluran air, lembah atau dengan jalan lain. Bangunan jembatan terdiri dari bangunan atas dan bangunan bawah jembatan.
Tipe Bangunan Jembatan dibagi berdasarkan karakteristik Struktur bangunan atas dan bawah jembatan.
-
Saat Pencacahan
Char
Tipe Bangunan Atas: B. Gorong-gorong persegi Y. Gorong-gorong pipa A. Gorong-gorong pelengkung T. Gantung C. Sokongan G. Gelagar M. Gelagar Komposit P. Plat L. Balok Pelengkung E. Pelengkung R. Rangka S. Jbt. Sementara F. Ferry K. Lintasan kereta Api W. Lintasan Basah U. Lain-lain Tipe Pondasi: CA. Cakar ayam LS. Langsung TP. Tiang Pancang PB. Tiang Bor TU. Tiang ulir SU. Sumur LL. Lain-lain Tipe Kepala Jembatan: A.Cap B. Dinding Penuh C. Kepala Jembatan Penuh Tipe Pilar: C.Cap P.Dinding Penuh S.Satu kolom D.Dua kolom T. Tiga kolom atau lebih L. Lain-lain
-
Tipe Bangunan atas, Tipe Pondasi, Tipe Kepala Jembatan/Pilar
1-Ya
240
DINAS PEKERJAAN UMUM
Kondisi Jembatan merupakan keadaan struktur jembatan pada saat pengamatan.
Kondisi jembatan dinilai dengan indeks NK (Nilai Kondisi), dimana NK=struktur+kerusakan+perkembangan+fungsi+pengaruh
Detail Metadata
Kondisi Jembatan
-
Kondisi Jembatan merupakan keadaan struktur jembatan pada saat pengamatan.
Kondisi jembatan dinilai dengan indeks NK (Nilai Kondisi), dimana NK=struktur+kerusakan+perkembangan+fungsi+pengaruh
-
Saat Pencacahan
Integer
Jembatan: 1.Baik 2.Rusak Sedikit 3. perlu pemantauan 4.Kerusakan yang butuh perhatian 5. Kondisi Kritis 6. elemen runtuh/tidak berfungsi lagi
1.Jembatan baik adalah jembatan dengan NK=0 2.Jembatan rusak sedikit adalah jembatan dengan NK=1 3. Jembatan perlu pemantauan adalah jembatan dengan NK=2 4. Jembatan dengankerusakan yang butuh perhatian adalah jembatan dengan NK=3 5.Jembatan dengan kondisi kritis adalah jembatan dengan NK=4 6.Jembatan dengan elemen runtuh adalah jembatan dengan NK=5
Struktur, kerusakan, perkembangan, fungsi, dan pengaruh