GEBRAKAN AWAL TAHUN DARI FSDI KABUPATEN SEMARANG : KOMINFO AMBIL INISIATIF
Ungaran, 04 Februari 2026 – Demi mendukung jalannya kebijakan Satu Data Indonesia di tingkat Kabupaten Semarang, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Semarang mengadakan Sosialisasi Walidata Pendukung yang berlangsung pada tanggal 3 Februari 2026 di Ruang Dharma Satya Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Semarang. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Sekretaris Dinas/Badan dari Perangkat Daerah yang ada di Kabupaten Semarang dan digelar khusus untuk menyampaikan tugas dan fungsi Walidata Pendukung.
Hal yang mendasari diundangnya para Sekretaris Dinas/Badan dari Perangkat Daerah di Kabupaten Semarang adalah Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kabupaten Semarang. Disebutkan dalam pasal 10 ayat 4 bahwa Walidata Pendukung merupakan pejabat yang menduduki jabatan sebagai sekretaris di masing-masing Perangkat Daerah.
Perlu diketahui, perubahan peraturan tersebut dibuat karena sebelumnya posisi Walidata Pendukung ada pada Bagian Organisasi (Setda) dan Bagian Tata Pemerintahan (Setda). Setelah melalui proses diskusi dalam Forum Satu Data Indonesia (FSDI) tingkat Kabupaten Semarang, maka diputuskan peran Walidata Pendukung ada pada masing-masing Perangkat Daerah sebagai Produsen Data dan berada pada jabatan Sekretaris Dinas/Badan.
Keputusan itu direalisasikan dengan pertimbangan selama ini data dihasilkan oleh Produsen Data, demi memudahkan alur verifikasi sebelum dikirimkan kepada Walidata maka akan dicek terlebih dahulu oleh Walidata Pendukung.
Berjalannya kegiatan sosialisasi ini dengan menyimak paparan materi yang diberikan oleh perwakilan FSDI tingkat Kabupaten Semarang yaitu Petrus Triyono, S.Sos., M.Si selaku pihak Walidata dari Diskominfo Kabupaten Semarang, Muhamad Muslih, S.E., M.M selaku pihak Sekretariat sekaligus Koordinator dari Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Semarang, Asfin Iriana, S.ST selaku pihak Pembina Data Statistik dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Semarang, dan dimoderatori oleh Danang Eko Wahyuono, S.T., M.T selaku Pembina Data Spasial dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Semarang.
Dalam rangkaian sosialisasi ini juga menyoroti tentang permintaan data kepada Produsen Data dari banyak pihak sehingga dinilai fungsi Walidata dan juga Satu Data belum berjalan sebagaimana mestinya. “Yang punya wewenang untuk menyebarluaskan data adalah Diskominfo”, begitu disampaikan oleh Muhamad Muslih, S.E., M.M Kepala Bapperida di tengah paparannya.
Melalui giat Sosialisasi Walidata Pendukung juga, disepakati bahwa permintaan data seluruhnya akan ditujukan kepada Diskominfo. Harapannya, kedepan hal ini akan konsisten dilakukan demi keberlangsungan SDI tingkat Kabupaten Semarang yang sesuai alur. (DVN)