bagian perlengkapan jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan. Rambu lalu lintas punya banyak jenis yang punya kegunaan atau fungsi masing-masing. Namun secara umum, rambu lalu lintas berfungsi untuk mengatur jalannya lalu lintas agar tertib dan teratur.
122
DINAS PERHUBUNGAN
Cermin tikungan
merupakan kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi sebagai alat untuk menambah jarak pandang pengemudi kendaraan bermotor. Umumnya dipasang pada tepi jalan pada lokasi-lokasidimana pandangan pengemudi kendaraan bermotor sangat terbatas atau terhalang khususnya pada tikungan tajam dan persimpanagn.
123
DINAS PERHUBUNGAN
Paku marka
perlengkapan jalan yang dilengkapi dengan pemantul cahaya reflektor berwarna kuning, merah atau putih yang dapat berfungsi dalam kondisi permukaan jalan kering ataupun basah. Paku Jalan dapat berfungsi sebagai reflektor marka jalan khususnya pada cuaca gelap dan malam hari.
124
DINAS PERHUBUNGAN
Traffic Cone
Traffic Cone atau yang biasa disebut sebagai kerucut lalu lintas merupakan perangkat yang digunakan untuk pengaturan lalu lintas dan memiliki sifat sementara. Biasanya perangkat tersebut dipakai untuk mengatur lalu lintas karena sedang ada perbaikan jalan, kecelakaan di jalan raya ataupun menyebrangkan anak sekolah.
125
DINAS PERHUBUNGAN
Variable Message Sign (VMS)
VMS adalah huruf atau rambu-rambu yang telah disesuaikan dengan kondisi lalu lintas sebenarnya.
126
DINAS PERHUBUNGAN
Guardraill
Guardrail pagar pengaman jalan atau pagar pembatas jalan adalah produk keselamatan jalan raya yang berupa rel beam baja profil w yang dipasang pada tiang baja penyangga atau channel post profil u yang ditanam pada tanah atau beton dan besi pengikat atau blocking piece profil u (besi pengikat dipasang di antara beam w dan tiang penyangga). Pemasangan guardrail pagar pengaman jalan juga dapat berfungsi sebagai pagar pembatas jalan pada median jalan sebagai pengganti kanstin beton.
127
DINAS PERHUBUNGAN
Halte
Halte merupakan tempat pemberhentian angkutan umum untuk menurunkan atau mengangkut penumpang.
128
DINAS PERHUBUNGAN
Jenis kendaraan
Jenis kendaraan yang tertera pada stnk
129
D K U P P
Pedagang yang berjualan di los dan kios di pasar yang di bawah koordinasi Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Semarang.
Pedagang yang berjualan di los dan kios di pasar yang di bawah koordinasi Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Semarang.
130
D K U P P
tempat penjual dan pembeli bertemu untuk melakukan kegiatan ekonomi (jual-beli), dimana pasar ini hanya yang berada di bawah koordinasi Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindutrian dan Perdagangan Kabupaten Semarang.
tempat penjual dan pembeli bertemu untuk melakukan kegiatan ekonomi (jual-beli), dimana pasar ini hanya yang berada di bawah koordinasi Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindutrian dan Perdagangan Kabupaten Semarang.