Penilaian yang diberikan oleh masyarakat terkait tersedianya sarana penanganan pengaduan, saran (seperti kotak saran/email)
Detail Variabel
Penanganan pengaduan, saran dan masukan
pengaduan, saran dan masukan
layanan pengaduan
Penilaian yang diberikan oleh masyarakat terkait tersedianya sarana penanganan pengaduan, saran (seperti kotak saran/email)
-
6 bulan
Integer
-
-
Bagaimana pendapat saudara tentang tersedianya sarana penanganan pengaduan saran seperti kotak saran/email?
1-Ya
2
SEKRETARIAT DAERAH
Kelengkapan Sarana dan Prasarana
Penilaian yang diberikan oleh masyarakat terkait sarana prasarana yang tersedia bagi pengguna layanan (seperti tersedia ruang tunggu tersendiri, kursi yg memadahi untuk pengguna layanan/dll)
Detail Variabel
Sarana dan Prasarana
sarana dan prasarana
Kelengkapan Sarana dan Prasarana
Penilaian yang diberikan oleh masyarakat terkait sarana prasarana yang tersedia bagi pengguna layanan (seperti tersedia ruang tunggu tersendiri, kursi yg memadahi untuk pengguna layanan/dll)
-
6 bulan
Integer
-
-
Bagaimana pendapat saudara tentang sarana dan prasarana yang tersedia bagi pengguna layanan seperti tersedia ruang tunggu tersendiri, kursi yang memadai untuk layanan, dll?
1-Ya
3
D P M P T S P
Persyaratan
syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif
Detail Variabel
Persyaratan
-
Persyaratan
syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif
PERMENPAN NOMOR 14 TAHUN 2017
6 bln
char
-
-
-
1-Ya
4
D P M P T S P
Prosedur
Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan.
Detail Variabel
Prosedur
-
Prosedur
Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan.
PERMENPAN NOMOR 14 TAHUN 2017
6 bln
char
-
-
-
1-Ya
5
D P M P T S P
Waktu penyelesaian
Waktu Penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan
Detail Variabel
Waktu penyelesaian
-
Waktu penyelesaian
Waktu Penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan
Waktu Penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan
6 bln
char
-
-
-
1-Ya
6
D P M P T S P
Biaya
Biaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat.
Detail Variabel
Biaya
-
Biaya
Biaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat.
Biaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat.
6 bln
char
-
-
-
1-Ya
7
D P M P T S P
Penanganan Pengaduan
Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut
Detail Variabel
Penanganan Pengaduan
-
Penanganan Pengaduan
Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut
PERMENPAN NOMOR 14 TAHUN 2017
6 bln
char
-
-
-
1-Ya
8
KECAMATAN TENGARAN
Kemudahan
Kepuasan terhadap kemudahan mendapatkan pelayanan adalah penilaian yang diberikan oleh pemohon pelayanan PATEN Kecamatan Tengaran yang menjadi responden terkait dengan seberapa mudahnya pelayanan yang diterima. Kemudahan mencakup kemudahan prosedur dan proses pelayanan dari petugas secara umum.
Detail Variabel
Kepuasan terhadap kemudahan mendapatkan pelayanan
-
Kemudahan
Kepuasan terhadap kemudahan mendapatkan pelayanan adalah penilaian yang diberikan oleh pemohon pelayanan PATEN Kecamatan Tengaran yang menjadi responden terkait dengan seberapa mudahnya pelayanan yang diterima. Kemudahan mencakup kemudahan prosedur dan proses pelayanan dari petugas secara umum.
PermenPAN RB Nomor 14 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
Setahun yang lalu
INTEGER
1 = tidak sesuai 2 = kurang sesuai 3 = sesuai 4 = sangat sesuai
Isian tidak boleh kosong (range isian 1-4)
Bagaimana pendapat Saudara tentang kesesuaian syarat yang harus dipenuhi dengan jenis pelayanan yang dimohon? (U1) 1 = tidak sesuai 2 = kurang sesuai 3 = sesuai 4 = sangat sesuai Bagaimana pemahaman Saudara tentang alur prosedur dalam pengurusan suatu jenis pelayanan di unit ini? (U2) 1 = tidak sesuai 2 = kurang sesuai 3 = sesuai 4 = sangat sesuai Bagaimana pendapat Saudara tentang kesesuaian antara standar waktu yang ditetapkan dengan kenyataan dalam penyelesaian suatu jenis pelayanan ? (U3) 1 = tidak sesuai 2 = kurang sesuai 3 = sesuai 4 = sangat sesuai Bagaimana pendapat Saudara tentang besaran biaya/tarif atas suatu jenis pelayanan? (U4) 1 = tidak sesuai 2 = kurang sesuai 3 = sesuai 4 = sangat sesuai Bagaimana pendapat Saudara tentang hasil pelayanan yang diberikan atau diterima pengguna layanan sesuai dengan ketentuan yang telah tercantum dalam standar pelayanan? (U5) 1 = tidak sesuai 2 = kurang sesuai 3 = sesuai 4 = sangat sesuai Bagaimana pendapat Saudara tentang kompetensi/ kemampuan petugas dalam memberikan pelayanan? (U6) 1 = tidak sesuai 2 = kurang sesuai 3 = sesuai 4 = sangat sesuai Bagamana pendapat saudara perilaku petugas dalam pelayanan terkait kesopanan dan keramahan? (U7) 1 = tidak sesuai 2 = kurang sesuai 3 = sesuai 4 = sangat sesuai Bagaimana pendapat Saudara tentang tersedianya sarana penanganan pengaduan, saran (seperti kotak saran/email) ? (U8) 1 = tidak sesuai 2 = kurang sesuai 3 = sesuai 4 = sangat sesuai Bagaimana pendapat Saudara tentang sarana prasarana yang tersedia bagi pengguna layanan (seperti tersedia ruang tunggu tersendiri, kursi yg memadahi untuk pengguna layanan/dll) ? (U9) 1 = tidak sesuai 2 = kurang sesuai 3 = sesuai 4 = sangat sesuai
2-Tidak
9
DINAS PEKERJAAN UMUM
Panjang jalan dinyatakan dalam satuan kilometer. Dalam menghitung Panjang jalan dipakai STA (Stasioning) atau patok yang dipasang di jalan atau lokasi tertentu sebagai penomoran Panjang jalan.
Panjang jalan merupakan ukuran jauh jalan yang dilakukan dengan odometer.
Detail Variabel
Panjang jalan
-
Panjang jalan dinyatakan dalam satuan kilometer. Dalam menghitung Panjang jalan dipakai STA (Stasioning) atau patok yang dipasang di jalan atau lokasi tertentu sebagai penomoran Panjang jalan.
Panjang jalan merupakan ukuran jauh jalan yang dilakukan dengan odometer.
-
Saat Pencacahan
Float/ double
-
STA Akhir-STA Awal
Dari Km…Ke Km…
1-Ya
10
DINAS PEKERJAAN UMUM
Lebar jalan dinyatakan dalam satuan kilometer.
Lebar jalan merupakan ukuran jarak antara bahu kiri jalan ke bahu kanan jalan yang diukur menggunakan meteran.
Detail Variabel
Lebar Jalan
-
Lebar jalan dinyatakan dalam satuan kilometer.
Lebar jalan merupakan ukuran jarak antara bahu kiri jalan ke bahu kanan jalan yang diukur menggunakan meteran.