Jenis kelamin sesuai dokumen kependudukan calon Pekerja Migran Indonesia.
Detail Variabel
Jenis Kelamin
-
Jenis Kelamin
Jenis kelamin sesuai dokumen kependudukan calon Pekerja Migran Indonesia.
Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Sebulan terakhir
Char
Tidak ada
-
Jenis Kelamin
2-Tidak
2
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Umur
Umur calon Pekerja Migran Indonesia pada saat ulang tahun terakhir
Detail Variabel
Umur
-
Umur
Umur calon Pekerja Migran Indonesia pada saat ulang tahun terakhir
Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Sebulan terakhir
Integer
Tidak ada
-
Umur Calon Pekerja Migran Indonesia
2-Tidak
3
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Pendidikan
Pendidikan terakhir yang ditamatkan Pekerja Migran Indonesia.
Detail Variabel
Pendidikan
-
Pendidikan
Pendidikan terakhir yang ditamatkan Pekerja Migran Indonesia.
Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Sebulan terakhir
Char
Tidak ada
-
Pendidikan
2-Tidak
4
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas yang telah memperoleh izin tertulis dari Menteri untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan Pekerja Migran Indonesia.
Detail Variabel
Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
-
Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas yang telah memperoleh izin tertulis dari Menteri untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan Pekerja Migran Indonesia.
Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Sebulan terakhir
Char
Tidak ada
-
Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
2-Tidak
5
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Negara Tujuan
Negara yang menjadi tujuan penempatan calon Pekerja Migran Indonesia untuk bekerja.
Detail Variabel
Negara Tujuan
-
Negara Tujuan
Negara yang menjadi tujuan penempatan calon Pekerja Migran Indonesia untuk bekerja.
Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Sebulan terakhir
Char
Tidak ada
-
Negara Tujuan
2-Tidak
6
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Jabatan
Jenis pekerjaan Pekerja Migran Indonesia pada negara tujuan nanti.
Detail Variabel
Jabatan
-
Jabatan
Jenis pekerjaan Pekerja Migran Indonesia pada negara tujuan nanti.
Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Sebulan terakhir
Char
Tidak ada
-
Jabatan
2-Tidak
7
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Penyedia Menara
Penyedia Menara adalah Perusahaan yang berbadan hukum dan berdomisili di Indonesia yang membangun dan/atau mengelola menara untuk keperluan telekomunikasi seluler.
Detail Variabel
Pemilik menara
Pemilik Menara BTS
Penyedia Menara
Penyedia Menara adalah Perusahaan yang berbadan hukum dan berdomisili di Indonesia yang membangun dan/atau mengelola menara untuk keperluan telekomunikasi seluler.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 24 Tahun 2018. Penyelenggaraan Dan Penataan Menara Telekomunikasi Di Kabupaten Semarang
saat pendataan
char
-
harus terisi
-
2-Tidak
8
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Alamat perusahaan
Alamat perusahaan pemilik adalah alamat tempat beroperasinya pemilik perusahaan
Detail Variabel
Alamat perusahaan pemilik
Alamat perusahaan pemilik Menara BTS
Alamat perusahaan
Alamat perusahaan pemilik adalah alamat tempat beroperasinya pemilik perusahaan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 24 Tahun 2018. Penyelenggaraan Dan Penataan Menara Telekomunikasi Di Kabupaten Semarang
saat pendataan
char
-
harus terisi
-
2-Tidak
9
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Tinggi Menara
Tinggi menara adalah peletakan menara telekomunikasi di permukaan tanah dengan suatu ketinggian tertentu
Detail Variabel
Tinggi menara
Tinggi menara BTS
Tinggi Menara
Tinggi menara adalah peletakan menara telekomunikasi di permukaan tanah dengan suatu ketinggian tertentu
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 24 Tahun 2018. Penyelenggaraan Dan Penataan Menara Telekomunikasi Di Kabupaten Semarang
saat pendataan
Rasio
-
harus terisi
-
1-Ya
10
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Base Transceiver Station (BTS), Menara Telekomunikasi
Base Transceiver Station yang selanjutnya disebut BTS adalah perangkat radio selular (berikut antenna-nya) yang berfungsi untuk menghubungkan antar perangkat telekomunikasi seluler. Menara telekomunikasi, yang selanjutnya disebut menara, adalah bangun-bangunan untuk kepentingan umum yang didirikan di atas tanah, atau bangunan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul atau berupa bentuk tunggal tanpa simpul, dimana fungsi, desain dan konstruksi disesuaikan sebagai sarana penunjang menempatkan perangkat telekomunikasi seluler
Detail Variabel
Menara Telekomunikasi
Menara BTS
Base Transceiver Station (BTS), Menara Telekomunikasi
Base Transceiver Station yang selanjutnya disebut BTS adalah perangkat radio selular (berikut antenna-nya) yang berfungsi untuk menghubungkan antar perangkat telekomunikasi seluler. Menara telekomunikasi, yang selanjutnya disebut menara, adalah bangun-bangunan untuk kepentingan umum yang didirikan di atas tanah, atau bangunan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul atau berupa bentuk tunggal tanpa simpul, dimana fungsi, desain dan konstruksi disesuaikan sebagai sarana penunjang menempatkan perangkat telekomunikasi seluler
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 24 Tahun 2018. Penyelenggaraan Dan Penataan Menara Telekomunikasi Di Kabupaten Semarang