Jenis akomodasi yang mempergunakan sebagian atau keseluruhan bangunan untuk jasa pelayanan penginapan, penyedia makanan dan minuman serta jasa lainnya (seperti restoran, binatu, dll.) bagi masyarakat umum yang dikelola secara komersial dengan izin usaha sebagai hotel.
Detail Variabel
Klasifikasi Hotel
-
Hotel
Jenis akomodasi yang mempergunakan sebagian atau keseluruhan bangunan untuk jasa pelayanan penginapan, penyedia makanan dan minuman serta jasa lainnya (seperti restoran, binatu, dll.) bagi masyarakat umum yang dikelola secara komersial dengan izin usaha sebagai hotel.
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor PM.53/HM.001/MPEK/2013 tentang Standar Usaha Hotel
Sebulan terakhir
Char
1 = Bintang 2 = Non Bintang 3 = Pondok Wisata
Isian tidak boleh kosong
Klasifikasi hotel
1-Ya
2
DINAS PARIWISATA
Tenaga kerja
Mencakup tenaga kerja tetap, pekerja tidak tetap/harian
Detail Variabel
Tenaga kerja
-
Tenaga kerja
Mencakup tenaga kerja tetap, pekerja tidak tetap/harian
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor PM.53/HM.001/MPEK/2013 tentang Standar Usaha Hotel
Sebulan terakhir
Integer
Laki-laki, Perempuan
Isian tidak boleh kosong
Jumlah tenaga kerja
1-Ya
3
DINAS PARIWISATA
Kamar tersedia
Banyaknya kamar yang tersedia untuk tamu (yang sedang digunakan/ terisi ataupun tidak terisi tamu). Tidak termasuk kamar yang sedang diperbaiki, kamar pegawai hotel dan kamar untuk kantor.
Detail Variabel
Kamar tersedia
-
Kamar tersedia
Banyaknya kamar yang tersedia untuk tamu (yang sedang digunakan/ terisi ataupun tidak terisi tamu). Tidak termasuk kamar yang sedang diperbaiki, kamar pegawai hotel dan kamar untuk kantor.
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor PM.53/HM.001/MPEK/2013 tentang Standar Usaha Hotel
Sebulan terakhir
Integer
tidak ada pengklasifikasian
Isian tidak boleh kosong
Kamar tersedia
1-Ya
4
DINAS PARIWISATA
Tempat tidur tersedia
Banyaknya tempat tidur yang tersedia untuk tamu (yang sedang digunakan/terisi ataupun tidak terisi tamu). Jumlah tempat tidur dimaksud adalah banyaknya kapasitas tamu secara normal dari seluruh tempat tidur yang tersedia pada hotel tersebut .
Detail Variabel
Tempat tidur tersedia
-
Tempat tidur tersedia
Banyaknya tempat tidur yang tersedia untuk tamu (yang sedang digunakan/terisi ataupun tidak terisi tamu). Jumlah tempat tidur dimaksud adalah banyaknya kapasitas tamu secara normal dari seluruh tempat tidur yang tersedia pada hotel tersebut .
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor PM.53/HM.001/MPEK/2013 tentang Standar Usaha Hotel
Sebulan terakhir
Integer
tidak ada pengklasifikasian
Isian tidak boleh kosong
Tempat tidur tersedia
1-Ya
5
DINAS PARIWISATA
Kamar Isi
Banyaknya kamar yang sedang digunakan / terisi oleh tamu.
Detail Variabel
Kamar Isi
-
Kamar Isi
Banyaknya kamar yang sedang digunakan / terisi oleh tamu.
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor PM.53/HM.001/MPEK/2013 tentang Standar Usaha Hotel
Sebulan terakhir
Integer
tidak ada pengklasifikasian
Isian tidak boleh kosong
Banyak kamar check in
1-Ya
6
DINAS PARIWISATA
Tamu Hotel
Setiap orang yang datang dengan tujuan untuk menginap di hotel dan atau mempergunakan fasilitas atau jasa-jasa hotel yang telah disediakan.
Detail Variabel
Tamu Hotel
-
Tamu Hotel
Setiap orang yang datang dengan tujuan untuk menginap di hotel dan atau mempergunakan fasilitas atau jasa-jasa hotel yang telah disediakan.
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor PM.53/HM.001/MPEK/2013 tentang Standar Usaha Hotel
Sebulan terakhir
Integer
tidak ada pengklasifikasian
Isian tidak boleh kosong
Banyaknya tamu check in
1-Ya
7
DINAS ARSIP DAN PERPUSDA
Ulang tahun terakhir
Ulang tahun responden yang terakhir
Detail Variabel
Usia
-
Ulang tahun terakhir
Ulang tahun responden yang terakhir
PERATURAN PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG RENCANA STRATEGIS PERPUSTAKAAN NASIONAL TAHUN 2020-2024
Saat pendataan
Integer
1= 10-24 tahun 2= 25-39 tahun 3= 40-54 tahun 4= 55-69 tahun
Isian tidak boleh kosong
Berapa kisaran usia Anda?
2-Tidak
8
DINAS ARSIP DAN PERPUSDA
Jenis kelamin responden menurut kartu identitas penduduk
Jenis kelamin responden menurut kartu identitas penduduk
Detail Variabel
Jenis kelamin
-
Jenis kelamin responden menurut kartu identitas penduduk
Jenis kelamin responden menurut kartu identitas penduduk
PERATURAN PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG RENCANA STRATEGIS PERPUSTAKAAN NASIONAL TAHUN 2020-2024
Saat pendataan
Integer
1= Laki-laki 2= Perempuan
Isian tidak boleh kosong
Apa jenis kelamin Anda?
2-Tidak
9
DINAS ARSIP DAN PERPUSDA
Tanda tamat belajar tertinggi yang dimiliki responden
Tanda tamat belajar tertinggi yang dimiliki responden
Detail Variabel
Pendidikan terakhir
-
Tanda tamat belajar tertinggi yang dimiliki responden
Tanda tamat belajar tertinggi yang dimiliki responden
PERATURAN PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG RENCANA STRATEGIS PERPUSTAKAAN NASIONAL TAHUN 2020-2024
Saat pendataan
Integer
1= SD tidak tamat 2= SD/MI 3= SMP/MTs 4= SMA/SMK/MA 5= Diploma (D1, D2, D3) 6= Sarjana (D4,S1) 7= Magister (S2) 8= Doktor (S3)
Isian tidak boleh kosong
Apa pendidikan terakhir yang Anda tamatkan?
2-Tidak
10
DINAS ARSIP DAN PERPUSDA
Kegiatan memperoleh penghasilan atau keuntungan dengan waktu terbanyak
Kegiatan memperoleh penghasilan atau keuntungan dengan waktu terbanyak
Detail Variabel
Pekerjaan
-
Kegiatan memperoleh penghasilan atau keuntungan dengan waktu terbanyak
Kegiatan memperoleh penghasilan atau keuntungan dengan waktu terbanyak
PERATURAN PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG RENCANA STRATEGIS PERPUSTAKAAN NASIONAL TAHUN 2020-2024
Saat pendataan
Integer
1= Pelajar SD/MI 2= Pelajar SMP/MTs 3= Pelajar SMA/SMK/MA 4= Mahasiswa 5= Pegawai Negeri/ ASN (selain guru/dosen) 6= Pegawai swasta 7 = Pengusaha/pedagang 8= Pegawai honorer 9= Pegawai BUMN 10= Anggota TNI/POLRI 11= Dosen/guru (negeri/swasta) 12= Buruh (pabrik, penjaga toko, konstruksi, dll) 13= Petani/Nelayan 14= Profesi lainnya yang belum disebutkan