Halte merupakan tempat pemberhentian angkutan umum untuk menurunkan atau mengangkut penumpang.
Detail Variabel
Halte
-
Halte
Halte merupakan tempat pemberhentian angkutan umum untuk menurunkan atau mengangkut penumpang.
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 14 Tahun 2021
Saat Pengumpulan Data
Integer
-
Isian tidak boleh kosong
Halte
2-Tidak
2
DINAS PERHUBUNGAN
Jenis kendaraan
Jenis kendaraan yang tertera pada stnk
Detail Variabel
Kendaraan
macam
Jenis kendaraan
Jenis kendaraan yang tertera pada stnk
bulan
12 bulan
integer
berdasarkan nama di stnk
pengecekan kembali entrian di aplikasi
apa jenis kendaraan yang diuji
1-Ya
3
D K U P P
Pedagang yang berjualan di los dan kios di pasar yang di bawah koordinasi Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Semarang.
Pedagang yang berjualan di los dan kios di pasar yang di bawah koordinasi Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Semarang.
Detail Variabel
Pedagang
-
Pedagang yang berjualan di los dan kios di pasar yang di bawah koordinasi Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Semarang.
Pedagang yang berjualan di los dan kios di pasar yang di bawah koordinasi Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Semarang.
-
pada saat pendataan
integer
-
harus terisi
-
2-Tidak
4
D K U P P
tempat penjual dan pembeli bertemu untuk melakukan kegiatan ekonomi (jual-beli), dimana pasar ini hanya yang berada di bawah koordinasi Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindutrian dan Perdagangan Kabupaten Semarang.
tempat penjual dan pembeli bertemu untuk melakukan kegiatan ekonomi (jual-beli), dimana pasar ini hanya yang berada di bawah koordinasi Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindutrian dan Perdagangan Kabupaten Semarang.
Detail Variabel
Pasar
-
tempat penjual dan pembeli bertemu untuk melakukan kegiatan ekonomi (jual-beli), dimana pasar ini hanya yang berada di bawah koordinasi Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindutrian dan Perdagangan Kabupaten Semarang.
tempat penjual dan pembeli bertemu untuk melakukan kegiatan ekonomi (jual-beli), dimana pasar ini hanya yang berada di bawah koordinasi Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindutrian dan Perdagangan Kabupaten Semarang.
-
saat pendataan
Integer
-
Harus isi
Nama Pasar
2-Tidak
5
SATPOL PP & DAMKAR
Pemadaman kebakaran (damkar)
Pemadaman kebakaran adalah tindakan untuk mencegah penyebaran dan pemadamkan api yang tidak diinginkan pada bangunan, kendaraan, hutan, dll.
Detail Variabel
Kejadian Pemadaman Kebakaran (damkar)
-
Pemadaman kebakaran (damkar)
Pemadaman kebakaran adalah tindakan untuk mencegah penyebaran dan pemadamkan api yang tidak diinginkan pada bangunan, kendaraan, hutan, dll.
-
1 tahun
integer
-
Harus diisi
-
2-Tidak
6
SATPOL PP & DAMKAR
Peraturan daerah (Perda)
Perda adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Kepala Daerah
Detail Variabel
Penegakan Peraturan daerah (Perda)
-
Peraturan daerah (Perda)
Perda adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Kepala Daerah
-
1 tahun
integer
-
Harus diisi
-
2-Tidak
7
SATPOL PP & DAMKAR
ketertiban umum
suatu asas dan standard yang dibentuk oleh badan pembuat undang- undang atau oleh pengadilan sebagai suatu dasar atau asas yang penting bagi suatu negara dan semua masyarakat
Detail Variabel
Penindakan ketertiban umum
-
ketertiban umum
suatu asas dan standard yang dibentuk oleh badan pembuat undang- undang atau oleh pengadilan sebagai suatu dasar atau asas yang penting bagi suatu negara dan semua masyarakat
peserta didik yang mengikuti pendidikan pada jenjang sekolah tertentu
Detail Variabel
Siswa
-
Siswa
peserta didik yang mengikuti pendidikan pada jenjang sekolah tertentu
-
Setahun terakhir
Integer
-
Isian tidak boleh kosong
Nama Siswa
1-Ya
10
DINAS PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA
Penduduk
semua orang yang berdomisili di wilayah geografis Republik Indonesia selama 6 bulan atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 6 bulan tetapi bertujuan untuk menetap.
Detail Variabel
Penduduk
-
Penduduk
semua orang yang berdomisili di wilayah geografis Republik Indonesia selama 6 bulan atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 6 bulan tetapi bertujuan untuk menetap.