LUAS TANAMAN YANG DIPUNGUT HASILNYA SETELAH CUKUP UMUR & HASILNYA PALING SEDIKIT 11%
Detail Variabel
LUAS PANEN
-
JUMLAH TANAMAN YANG DIPANEN DALAM SATUAN HEKTAR
LUAS TANAMAN YANG DIPUNGUT HASILNYA SETELAH CUKUP UMUR & HASILNYA PALING SEDIKIT 11%
-
BULANAN
char
-
-
-
2-Tidak
2
DINAS PERTANIAN, PERIKANAN DAN PANGAN
JUMLAH TANAMAN YANG PANEN DALAM SATUAN TON GKP
-
Detail Variabel
PRODUKSI
-
JUMLAH TANAMAN YANG PANEN DALAM SATUAN TON GKP
-
-
BULANAN
integer
-
-
-
2-Tidak
3
DINAS PERTANIAN, PERIKANAN DAN PANGAN
JUMLAH REALISASI TANAMAN YANG PANEN DALAM KW/HA
--
Detail Variabel
PRODUKTIVITAS
-
JUMLAH REALISASI TANAMAN YANG PANEN DALAM KW/HA
--
-
BULANAN
char
-
-
-
2-Tidak
4
DINAS PERTANIAN, PERIKANAN DAN PANGAN
JUMLAH SASARAN TANAMAN YANG INGIN DICAPAI DALAM TON GKP
-
Detail Variabel
TARGET PRODUKSI
-
JUMLAH SASARAN TANAMAN YANG INGIN DICAPAI DALAM TON GKP
-
-
BULANAN
integer
-
-
-
2-Tidak
5
INSPEKTORAT
Kesesuain syarat
Kepuasan tentang persyaratan adalah penilaian yang diberikan oleh perangkat daerah, perangkat desa dan tenaga kependidikan yang menjadi responden atas pelayanan petugas pembinaan/pemantauan dan petugas audit terkait dengan kesesuaian syarat yang harus dipenuhi dengan jenis pelayanan yang dimohon
Detail Variabel
Kepuasan terhadap kesesuaian syarat yang harus dipenuhi
-
Kesesuain syarat
Kepuasan tentang persyaratan adalah penilaian yang diberikan oleh perangkat daerah, perangkat desa dan tenaga kependidikan yang menjadi responden atas pelayanan petugas pembinaan/pemantauan dan petugas audit terkait dengan kesesuaian syarat yang harus dipenuhi dengan jenis pelayanan yang dimohon
PermenPAN RB Nomor 14 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
Semester 1: Jan-Juni, Semester 2: Jul-Des
INTEGER
Berdasarkan tingkat kinerja 1 = tidak sesuai 2 = kurang sesuai 3 = sesuai 4 = sangat sesuai
Harus mengisi salah satu skor tingkat kesesuaian dan kepentingan (Isian tidak boleh kosong)
Syarat pelayanan
2-Tidak
6
INSPEKTORAT
Alur prosedur
Kepuasan tentang prosedur adalah penilaian yang diberikan oleh perangkat daerah, perangkat desa dan tenaga kependidikan yang menjadi responden atas pelayanan petugas pembinaan/pemantauan dan petugas audit terkait dengan alur prosedur dalam pengurusan suatu jenis pelayanan di unit ini
Detail Variabel
Kepuasan terhadap alur prosedur dalam pengurusan suatu jenis pelayanan
-
Alur prosedur
Kepuasan tentang prosedur adalah penilaian yang diberikan oleh perangkat daerah, perangkat desa dan tenaga kependidikan yang menjadi responden atas pelayanan petugas pembinaan/pemantauan dan petugas audit terkait dengan alur prosedur dalam pengurusan suatu jenis pelayanan di unit ini
PermenPAN RB Nomor 14 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
Semester 1: Jan-Juni, Semester2: Jul-Des
INTEGER
Berdasarkan tingkat kinerja 1 = tidak mudah 2 = kurang mudah 3 = mudah 4 = sangat mudah
Harus mengisi salah satu skor tingkat kemudahan dan kepentingan (Isian tidak boleh kosong)
Prosedur pelayanan
2-Tidak
7
INSPEKTORAT
Standar waktu
Kepuasan tentang kesesuaian standar waktu adalah penilaian yang diberikan oleh perangkat daerah, perangkat desa dan tenaga kependidikan yang menjadi responden atas pelayanan petugas pembinaan/pemantauan dan petugas audit terkait kesesuaian antara standar waktu yang ditetapkan dengan kenyataan dalam penyelesaian suatu jenis pelayanan
Detail Variabel
Kesesuaian antara standar waktu yang ditetapkan dengan kenyataan dalam penyelesaian suatu jenis pelayanan
-
Standar waktu
Kepuasan tentang kesesuaian standar waktu adalah penilaian yang diberikan oleh perangkat daerah, perangkat desa dan tenaga kependidikan yang menjadi responden atas pelayanan petugas pembinaan/pemantauan dan petugas audit terkait kesesuaian antara standar waktu yang ditetapkan dengan kenyataan dalam penyelesaian suatu jenis pelayanan
PermenPAN RB Nomor 14 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
Semester 1: 1 Jan-Juni, Semester 2: Jul-Des
INTEGER
Berdasarkan tingkat kinerja 1 = tidak sesuai 2 = kurang sesuai 3 = sesuai 4 = sangat sesuai
Harus mengisi salah satu skor tingkat kesesuaian dan kepentingan (Isian tidak boleh kosong)
Standar waktu pelayanan
2-Tidak
8
INSPEKTORAT
Biaya tarif
Kepuasan tentang biaya/tarif adalah penilaian yang diberikan oleh perangkat daerah, perangkat desa dan tenaga kependidikan yang menjadi responden atas pelayanan petugas pembinaan/pemantauan dan petugas audit terkait besaran biaya/tarif atas suatu jenis pelayanan
Detail Variabel
Kepuasan terhadap besaran biaya/tarif pelayanan
-
Biaya tarif
Kepuasan tentang biaya/tarif adalah penilaian yang diberikan oleh perangkat daerah, perangkat desa dan tenaga kependidikan yang menjadi responden atas pelayanan petugas pembinaan/pemantauan dan petugas audit terkait besaran biaya/tarif atas suatu jenis pelayanan
PermenPAN RB Nomor 14 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
Semester 1: Jan-Juni, Semester 2: Jul-Des
INTEGER
Berdasarkan tingkat kinerja 1 = Sangat mahal dari yang ditetapkan 2 = Cukup mahal dari yang ditetapkan 3 = Murah meskipun kurang sesuai dengan yang ditetapkan 4 = Sesuai tarif yang ditetapkan
Harus mengisi salah satu skor tingkat kemahalan dan kepentingan (Isian tidak boleh kosong)
Besaran biaya/tarif pelayanan
2-Tidak
9
INSPEKTORAT
Hasil pelayanan
Kepuasan tentang pelayanan dan tingkat kepentinggannya adalah penilaian yang diberikan oleh perangkat daerah, perangkat desa dan tenaga kependidikan yang menjadi responden atas pelayanan petugas pembinaan/pemantauan dan petugas audit terkait hasil pelayanan yang diberikan atau diterima pengguna layanan sesuai dengan ketentuan yang telah tercantum dalam standar pelayanan
Detail Variabel
Kepuasan terhadap pelayanan yang diberikan atau diterima pengguna layanan
-
Hasil pelayanan
Kepuasan tentang pelayanan dan tingkat kepentinggannya adalah penilaian yang diberikan oleh perangkat daerah, perangkat desa dan tenaga kependidikan yang menjadi responden atas pelayanan petugas pembinaan/pemantauan dan petugas audit terkait hasil pelayanan yang diberikan atau diterima pengguna layanan sesuai dengan ketentuan yang telah tercantum dalam standar pelayanan
PermenPAN RB Nomor 14 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
Semester 1: Jan-Juni, Semester 2: Jul-Des
INTEGER
Berdasarkan tingkat kinerja 1 = tidak sesuai 2 = kurang sesuai 3 = sesuai 4 = sangat sesuai
Harus mengisi salah satu skor tingkat kesesuaian dan kepentingan (Isian tidak boleh kosong)
Hasil pelayanan yang diberikan atau diterima pengguna layanan
2-Tidak
10
INSPEKTORAT
Kompetensi
Kepuasan tentang kompetensi adalah penilaian yang diberikan oleh perangkat daerah, perangkat desa dan tenaga kependidikan yang menjadi responden atas pelayanan petugas pembinaan/pemantauan dan petugas audit terkait kompetensi/ kemampuan petugas dalam memberikan pelayanan
Detail Variabel
Kepuasan terhadap kompetensi/ kemampuan petugas dalam memberikan pelayanan
-
Kompetensi
Kepuasan tentang kompetensi adalah penilaian yang diberikan oleh perangkat daerah, perangkat desa dan tenaga kependidikan yang menjadi responden atas pelayanan petugas pembinaan/pemantauan dan petugas audit terkait kompetensi/ kemampuan petugas dalam memberikan pelayanan
PermenPAN RB Nomor 14 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
Semester 1: Jan-Juni, Semester 2: Jul-Des
INTEGER
Berdasarkan tingkat kinerja 1 = Tidak memiliki kompetensi/kemampuan 2 = Kurang memiliki kompetensi/kemampuan 3 = Memiliki kompetensi/kemampuan 4 = Sangat kompeten/mampu
Harus mengisi salah satu skor tingkat kompetensi dan kepentingan (Isian tidak boleh kosong)